LKPP telah mengeluarkan Perka Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memberikan kepastian aturan dalam rangka penetapan sanksi bagi penyedia jasa yang tidak taat pada kontrak.
Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 [Unduh disini]
Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 [Unduh disini]
No comments:
Post a Comment